Thursday, September 21, 2017

Harta Yang Wajib Di Zakati Menurut Islam

Harta Yang Wajib Di Zakati Menurut Islam

Harta yang wajib dizakati adalah : 
1. Harta peternakan
a. Sapi, kerbau, dan kuda

Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. yang artinya, jika seseorang telah memiliki sapi ( kerbau, kuda ) maka ia telah telah terkena wajib zakat.

Jumlah ternak :  30-39 maka zakat yang di keluarkan adalah 1 ekor sapi jantan / betina tabi' ( a ).
Jumlah ternak :  40-59 maka zakat yang di keluarkan adalah 1 ekor sapi betina musinnah  ( b ).
Jumlah ternak : 60-69 maka zakat yang di keluarkan adalah 2 ekor sapi tabi'
Jumlah ternak : 70-79 maka zakat yang di keluarkan adalah 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'.
Jumlah ternak : 80-89 maka zakat yang di keluarkan adalah 2 ekor sapi musinnah.

Keterangan nya adalah : 
Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
Sapi berumur 2 tahu, masuk tahun ke-3
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi', dan jika seiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing / Domba 

Nishab kambing / domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing / domba maka ia telah terkena wajib untuk menzakati. berdasarkan hadist Nabi MUHAMMAD SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari anas bin Malik, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

Jumlah ternak :  40-120  maka zakat yang di keluarkan adalah 1 ekor kambing 2 th atau domba 1 th
Jumlah ternak :  121-200 maka zakat yang di keluarkan adalah 2 ekor kambing / domba
Jumlah ternak :  201-300 maka zakat yang di keluarkan adalah 3 ekor kambing / domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu betambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c. Ternak Unggas ( ayam, bebek, burung, Dll ) dan perikanan 

Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah ( ekor ), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. ia di hitung berdasarkan skala usaha. nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar ( 1 dinar = 4,25 gram emas murni ) atau sama dengan 85 gram emas.
Artinya , bila seseorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun ( tutup buku ) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.

2. Emas dan Perak

Nishab emas adalah 20 dinar ( 85 gram emas murni ) dan perak adalah 200 dirham ( setara 672 gram perak ). artinya jika seseorang memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 2200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat , yakni sebesar 2,5 %.

Harta Yang Wajib Di Zakati

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surt berharga, ataupun yang lain nya. maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. artinya, jika seseorang memiliki bermacam macam bentuk harta benda dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab  ( 85 gram emas ) maka ia telah terkena wajib zakat ( 2,5 % ).

Sebenarnya masih ada beberapa harta yang wajib dizakati antara lain perniagaan, hasil pertanian, harta karun, barang tambang, zakat saham dan lain lain. 

Namun cukup itu dulu yang bisa saya tulis di sini, semoga artikel tentang Harta Yang Wajib Di Zakati Menurut Islam bisa bermanfaat bagi anda yang memang mempunyai harta benda yang termasuk dalam kategori di atas , sehingga anda bisa berhati hati dalam menyimpan harta benda yang belum dizakati.

Selengkapnya

Friday, July 21, 2017

Hukum Dan Larangan Menyiksa Hewan

Hukum Dan Larangan Menyiksa Hewan

Kita tidak diperbolehkan menyiksa binatang dengan cara apa pun, membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksa atau membakarnnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

Hukum Dan Larangan Menyiksa Hewan


"Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati. Maka dari itu ia masuk neraka gara-gara kucing tersebut disebabkan dia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum di saat mengurung nya, dan dia tidak membiarkannya (melepaskannya) supaya memakan serangga di bumi." (HR. al-Bukhari)

Dan ketika beliau melewati sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda,
"Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api." (HR. Abu Dawud, hadits shahih)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. pernah melintas pada seseorang yang sedang meletakkan kakinya di atas badan hewan yang mau disembelih sementara ia sedang mengasah pisaunya dan hewan itu sendiri melihat apa yang dilakukan laki-laki itu. Lalu beliau bersabda,
"Mengapa engkau tidak asah pisaumu sebelumnya. Apakah kamu hendak mematikannya dua kali?" (Shahih, HR al-Baihaqi).

Dalam riwayat lain tercantum, "Apakah kamu akan mematikannya dua kali mengapa engkau tidak mengasah pisaumu terlebih dahulu sebelum kamu membaringkannya?" (Shahih, HR al-Hakim).
Kandungan Bab:

1. Larangan menganiaya hewan yang disembelih, misalnya dengan mengasah pisau sementara hewan yang akan disembelih melihatnya. Atau menyembelihnya sementara hewan yang disembelih tersebut melihat kepada hewan-hewan lainnya.

2. Barangsiapa menyembelih hendaklah ia menyembelih dengan baik, hendaklah ia menajamkan pisau sebelum merebahkan sembelihannya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.

Allah SWT senantiasa mengurus dan memberi rizky pada setiap makhluk Nya. Allah SWT pulalah yang berhak menghidupkan dan mematikan Makhluk Nya. 
Hanya orang dzalim yang senantiasa mendahului kehendak Allah dan merekalah orang orang yang merugi. 


Selengkapnya